Quantcast
Channel: Mande Blog
Viewing all 96 articles
Browse latest View live

Mengenal Sertifikasi Halal dan Target APJI 100% pada 2015

$
0
0

Jaminan halal sudah menjadi kebutuhan yang mendasar bagi konsumen saat ini. Keadaan di lapangan dalam menentukan produk halal tidaklah mudah. Adanya UU JPH setidaknya menjadi landasan hukum tentang sistem informasi produk halal sebagai pedoman pelaku usaha dan masyarakat.

Apa Itu Sertifikat Halal?

Yang dimaksud Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 tahun. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi produksi produsen selama berlakunya sertifikat. Sedangkan untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.

Rangkuman UU JPH

Pada Kamis (25/09/2014), Rapat Paripurna DPR mengesahkan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Rangkuman UU JPH, sbb:

  • semua organisasi sosial keagamaan yang memenuhi syarat bisa menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  • LPH bertugas memeriksa pengajuan sertifikasi halal dari perusahaan.
  • Setelah dinyatakan halal oleh LPH, sertifikasi diteruskan ke MUI untuk dikeluarkan fatwanya.
  • Sertifikat halalpun secara administratif dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pemerintah memiliki waktu lima tahun untuk menerbitkan delapan peraturan pemerintah, dua peraturan menteri, dan peraturan pendukung lainnya. Ditargetkan, pada 2019, UU JPH bisa diterapkan dan sertifikat halal bersifat wajib.

Sambil menunggu aturan pendukung rampung serta LPH dan BPJPH dibentuk, prosedur sertifikasi halal berjalan seperti biasa alias ditangani MUI.

MUI memiliki kewenangan menetapkan standar pemeriksaan produk halal, memberikan akreditasi lembaga pemeriksa produk halal yang didirikan pemerintah dan masyarakat, memberikan sertifikasi auditor halal, serta menetapkan kehalalan suatu produk dengan fatwa halal.

Sanksi akan diberikan bagi perusahaan yang sudah memenuhi kriteria namun mengulur-ulur sertifikasi halal. Begitu pula dengan produsen yang memalsukan kehalalan produknya dan perusahaan yang tidak konsisten menjaga kehalalan produknya setelah disertifikasi.

Terkait dengan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia, mulai berlaku 5 tahun sejak UU ini disahkan, 25 September 2014. Sebelum aturan ini berlaku, jenis produk yang bersertifikat diatur secara bertahap dan akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

APJI Targetkan 100% pada 2015

Saat ini jumlah anggota Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia (APJI) yang telah tersertifikasi halal di bawah 50% dari total anggota 5.234 pengusaha.

Masih rendahnya kepemilikan sertifikat halal karena,

  • Masih kurangnya sosialisasi, serta
  • Masih kurangnya pemahaman pentingnya jaminan produk halal

“Kami terus mendorong para anggota untuk memiliki sertifikat halal, agar tidak kalah saing dengan perusahaan jasa boga dari negara tetangga lain yang saat ini telah banyak yang memiliki label halal,” papar Ketua Umum APJI Rahayu Setiowati saat Supplier gathering APJI Selasa (21/10/14).

Berbagai usaha yang dilakukan APJI terus mendorong para anggota untuk memiliki sertifikat halal, yakni:

  • Terus melakukan sosialisasi,
  • Berencana mewadahi para anggota APJI mengikuti sertifikasi halal secara kolektif.

Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia (APJI) menargetkan seluruh anggota penyedia jasa boga akan bersertifikat halal pada tahun 2015.

Tujuan pencapaian target sertifikasi halal pada 2015:

  • Untuk mengimplementasikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal,
  • Untuk menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015

Manfaat sertifikasi halal bagi anggota APJI:

  • Agar tidak kalah saing dengan perusahaan jasa boga negara tetangga,
  • Dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan jasa boga,
  • Sertifikat halal yang diakui dan berlaku di negara lain / di kawasan ASEAN dapat meningkatkan daya jual hingga ekspor produk-produk makanan.

Tata Cara Sertifkasi Halal:

Untuk memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut:

  1. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI.
  2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
  3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
  4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.

Baca selengkapnya: Tata Cara Sertifikat Halal

Audit Halal

  • Tata cara pemeriksaan (Audit) mulai dari manajemen, bahan-bahan baku, dll. Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup:
  • Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem Jaminan Halal).
  • Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, formula produksi serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
  • Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/outlet.
  • Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi.
  • Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.

Sistem Pengawasan Sertifikat Halal:

  • Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal
  • Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
  • Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.

AUDITOR HALAL INTERNAL (AHI)

Tugas seorang auditor halal internal tidaklah mudah, karena mereka bertugas untuk mengunjungi dan melihat langsung tempat proses produksi. Keterampilan mengumpulkan data-data yang menunjang dan pengungkapan kebenaran mutlak harus dimiliki oleh seorang auditor. Oleh karena itu dasarnya tak sembarang orang bisa menjadi auditor LPPOM MUI.

Setelah perusahaan mendapatkan sertifikat halal, bisanya tanggung jawab implementasi halal diserahkan kepada Auditor Halal Internal (AHI) perusahaan.

Pengertian Auditor Halal Internal (AHI)

Auditor Halal Internal (AHI) adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan yang bertugas sebagai pengelola seluruh fungsi dan aktivitas dalam menghasilkan produk halal dan diangkat melalui SK pengangkatan oleh pimpinan perusahaan.

Persyaratan AHI

Persyaratan sebagai Auditor Halal Internal adalah :

  1. Karyawan tetap perusahaan bersangkutan
  2. Seorang muslim yang mengerti dan menjalankan syariat Islam.
  3. Memahami bahan dan proses produksi secara keseluruhan, termasuk titik kritis keharamannya.
  4. Terlibat dalam proses produksi
  5. Diangkat melalui surat keputusan pimpinan perusahaan dan diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan proses produksi halal

Tugas dan Wewenang AHI

Tugas AHÍ adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun manual Sistem Jaminan Halal di perusahaan secara tertulis.
  2. Melaksanakan sistem jaminan halal di perusahaan.
  3. Membuat laporan pelaksanaan sistem jaminan halal di perusahaan.
  4. Melakukan komunikasi dengan pihak LPPOM MUI .
  5. Dalam pembuatan produk baru, AHI akan memilih bahan yang telah tertulis pada daftar bahan yang telah diketahui oleh LPPOM MUI. Jika harus menggunakan bahan diluar daftar bahan tersebut maka AHI akan memilih bahan yang sudah bersertifikat halal atau mengkonsultasikan rencana penggunaannya kepada LPPOM MUI.
  6. Melakukan proses produksi yang bersih dan bebas dari bahan haram dan najis.
  7. Menjalankan kegiatan produksi sesuai dengan daftar formulasi bahan yang telah disetujui oleh AHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
  8. Memisahkan bahan untuk produksi dengan yang non produksi.
  9. Melaksanakan pembelian bahan yang sesuai dengan daftar bahan yang telah disetujui AHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
  10. Mencatat semua transaksi pembelian dan menyimpan bukti-bukti pembelian lengkap dengan merk serta kodenya.
  11. Melakukan penyimpanan bahan dan produk yang dapat menjamin bebas dari kontaminasi segala sesuatu yang haram dan najis.
  12. Melaksanakan penyimpanan bahan dan produk sesuai dengan daftar bahan dan produk yang telah disetujui oleh auditor halal internal dan diketahui oleh LPPOM MUI.
  13. Memastikan produk halal perusahaan terdistribusi dengan baik yaitu tidak terkontaminasi silang dengan produk lain yang diragukan kehalalannya.
  14. Memastikan produk halal perusahaan terpisah dengan tegas jika dalam pemajangan (display) produk berdekatan dengan produk yang diragukan kehalalannya

INFORMASI LEBIH LANJUT:

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi:

Sekretariat LPPOM MUI
Gedung Majelis Ulama Indonesia
Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat
Phone No. + 62 21 3918890
Fax. No. +62 21 3918915

Atau

Kampus IPB Barangsiang
Jl. Raya Pajajaran Bogor 16144
Phone No. +62 251 8358748
Fax. No. +62 251 8358747
Email : sekretariatlppom@halalmui.org

Pusat Pelatihan & Informasi Halal
Komplek Tanah Baru Indah
Jl. Pangeran Assoghiri Kav. 93 Blok C 1-2 Bogor Utara
Phone No. +62 251 8662931 / +62 251 8656279
Fax. No. +62 251 8656250
Email : info@halalmui.org

Daftar Pustaka:



Tips Keuangan – Safir Senduk

$
0
0
  • Bisnis apa yang Modal Kecil tapi bisa dijual mahal? Bisnis Konsultasi.
  • Anda Karyawan sekaligus Bisnis Sampingan? Silakan berhenti jadi Karyawan kalau Penghasilan Bisnis sudah 3x Gaji.
  • Pengen Mobil tapi Dana Terbatas? Pertimbangkan Mobil Second. Ini karena Nilai Mobil menyusut Sangat Besar di Tahun-tahun Pertama.
  • Pengen Kredit Mobil baru? Kalau punya cashnya, mending bayar cash aja.
  • Beda Nabung di Bank Umum & Bank Syariah? Di Bank Umum dapatnya Bunga. Di Bank Syariah dapatnya Bagi Hasil (dari Keuntungan Bank).
  • Tips Liburan Budget Mepet: Tekan di Biaya Penginapan & Transport (cari diskon). Penginapan: Hotel Melati. Transport: Low Fare Airline.
  • Yg namanya Kredit, sebaiknya digunakan u/ Hal Produktif. Kalau Kredit cuma jadi Sofa, Baju atau Liburan, itu mah percuma.
  • Makan Sebelum Lapar, Berhenti Sebelum Kenyang. Dlm Keuangan, Siapkan Investasi dr Jauh Hari, dan Jgn Tamak dgn Returnnya.
  • Cara biar Gak Boros? 3 Pengeluaran: Wajib,Butuh, Ingin. Kurangi ‘Ingin’, hindari tempat-tempat yang banyak menjual ‘Ingin’
  • Mana yang Paling Cocok jadi Bisnis kalau Hobinya: (1) Masak, (2) Travelling, (3) Fashion? Jawabannya jelas: MASAK
  • Tunggakan Pinjaman Besar? Selesaikan dengan (1). Jual Aset, atau (2). Cicil, negosiakan dulu tentunya
  • TIps Buka Bisnis bagi Pemula: (1) Lokasi Usaha di Rumah, (2) Modal Kecil, (3) Pemasukan Tiap Hari
  • Punya Bisnis Kecil? Tabungkan sebagian begitu ada Pemasukan dari Customer. Inilah Uang yang Ditabung untuk Expansi
  • Ada 2 Bisnis: Dagang dan Jasa. Jasa Modalnya Lebih Kecil. Dagang juga bisa Modal Kecil kalau Anda jadi Perantara
  • Perlukah buat 2 Account Bank? 1 untuk Keperluan Sehari-hari dan 1 lagi untuk Investasi? Perlu Dong
  • Memilih Bank untuk KPR? (1) Reputasi Bagus, (2) Bunga Rendah, (3) Biaya-biaya Lainnya Tidak Memberatkan
  • Sebuah Barang seringkali hanya menarik ketika dipajang di Acara Diskon. Ketika sudah jadi milik, Daya Tariknya Hilang
  • Besarnya Penghasilan Anda memang Penting, tapi yang jauh lebih penting adalah Seberapa Banyak Simpanan Anda
  • Makin banyak memberi, makin banyak menerima. Jangan tanya kenapa, karena gak ada Logikanya. Buktikan saja sendiri… hehehehehehe…. peace… :)

Introduction on how to conduct an Integrated Management Review

$
0
0

General

This post is an introduction on how to conduct an integrated management review for an organization which has been developed in accordance with and certified to the following applicable national and international legislation and standards, namely:

  1. ISO 9001:2008 standard
  2. OHSAS 18001:2007 standard
  3. ISO 14001:2004 standard
  4. Government Regulation / PP No. 50 / 2012 (which replaced Indonesian Ministry of Manpower Decree No. PER.05/MEN/1996) – Occupational, Health and Safety Management System (SMK3)

Mgmt-rvew

Responsibility

Management Representative (MR) to ensure that activity related to management are conducted properly as schedule defined. Activity such Internal audit, management review, monitoring quality objective, are consistently held to measure the effectiveness of the quality management system and provide good communication within the organization.

ISO9001:2008 Requirements

5.6 Management review

5.6.1 General

Top management shall review the organization’s quality management system, at planned intervals, to ensure its continuing suitability, adequacy and effectiveness. This review shall include assessing opportunities for improvement and the need for changes to the quality management system, including the quality policy and quality objectives.

Records from management reviews shall be maintained (see 4.2.4).

OHSAS18001:2007 / ISO14001:2004 Requirements

4.6 Management review

Top management shall review the organization’s HSE management system, at planned intervals, to ensure its continuing suitability , adequacy and effectiveness. Reviews shall include assessing opportunities for improvement and the need for changes to the HSE management system, including the HSE policy and HSE objectives.

Records from management reviews shall be retained.

SMK3 (PP 050/2012) Requirements

“Tinjauan ulang penerapan SMK3, paling sedikit meliputi:

  1. evaluasi terhadap kebijakan K3;
  2. tujuan, sasaran dan kinerja K3;
  3. hasil temuan audit SMK3; dan
  4. evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3.”

Results of HSE participation & consultation

Results of HSE participation & consultation (4.4.3.2) is maintained by participation of workers in HIRA/JRA assessment, incident investigation, development/review of HSE policy/objectives, changes could affect and representation on HSE matters thru Employee Representative (ER)

Review input – Typical (EXAMPLE):

See figure-1.

Integrated management review-input

Review output – Typical (EXAMPLE):

See figure-2.

Integrated management review-output

Related article:

Reference:

  • ISO 9001:2008 Quality management system – requirements
  • OHSAS 18001:2007
  • ISO 14001:2004
  • PP 50/2012

Successful Presentation : Key Techniques to Present like Steve Jobs

$
0
0

In my presentation lately many inspired from the way Steve Jobs presentation. The result was incredible, I could more effectively convey the message and also to make the presentation was an entertainment for the audience.

Tips on preparing a presentation slides:

  1. Make it Visual
  2. Keep it Simple
  3. Easier in Eyes
  4. Minimize Text
  5. Use Readible Text
  6. Usually one may be two or three images on a slide
  7. Paint a simple picture that doesn’t overhelm
  8. Include a Video Clip for Demonstration in a big visualization

Tips during a presentation:

  1. Let your audience see your passion in your voice and gestures
  2. Improve body language: establish eye contact, have an open gesture and use hand gestures, look at an audience and not at your slides.
  3. Share the stage with partners, collegues and customers who add value. You don’t need to a one man show.
  4. Avoid jargon, use simple sentences.
  5. Have fun.

Seven (7) Key Techniques to Present like Steve Jobs :

  1. Set the Theme
  • Strong opening
  • Make your theme clear and consistent
  • Create a headline that sets the direction for your meeting – to give a reason for audience to listen
  1. Provide the Outline
  • Open & Close each Section with a clear Transition
  • Make it easy for your listeners to follow your story
  1. Demonstrate Enthusiasm
  • During a presentation, Steve Jobs is using a words like as extraordinary, amazing, cool, incredible, unbelievable, awesome, ..
  • Wow your audience
  1. Sell an Experience
  • Make numbers and statistics meaningful.
  • Analogies help connect the dots for your audience
  • So put in the context.
  1. Make it Visual
  • Paint a simple picture that doesn’t overhelm
  • Include a Video Clip / Demonstration in a big visualization
  1. Give ‘em a Show (Give them a show)
  • Identify your memorable moment and build up to it
  • Rehearse many times. Spent the time to rehearse. Rehearse, Rehearse, Rehearse…
  1. At the end of most presentation,
  • Strong opening and followed up with Strong Conclusion
  • Give your audience an added bonus to walk away with:
  • And One more thing…
  • One last thing…

How do you measure the effectiveness of your presentation?

  • if you can entertain and capture the attention of a crowd of onlookers and keep them spellbound till the end then your presentation is accepted.
  • And if continue there is a closing of selling for your business presentation then congratulation for your succesfully presentation. :)

I wish you a great presentation :)

 

Related articles:

 

Video:  “Present Like Steve Jobs”

URL: http://youtu.be/2-ntLGOyHw4

Uploaded on 17 Apr 2008 by BNET Video

Apple CEO Steve Jobs is well known for his electrifying presentations. Communications coach Carmine Gallo discusses the various techniques Jobs uses to captivate and inspire his audience — techniques that can easily be applied to your next presentation.

For more tips on presenting like Jobs, read the Crash Course.

License: YouTube Standard


Refinery Development: Upgrading Lima Kilang BBM Pertamina dengan investasi mencapai US$17 miliar

$
0
0

Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina Muhamad Husen mengatakan rencana upgrading teknologi kilang dan peningkatan kapasitas kilang mencapai 1,6 juta barel per hari pada 2020 akan segera terlaksana. (Bisnis, Selasa 11 Nov 2014).

Latar belakang

CrudeOilRefinery

Ilustrasi Kilang BBM (Sumber Gambar: Google.com)

Saat ini, Indonesia masih mengimpor 70 persen kebutuhan premium nasional dan solar mencapai 30 persen. Total impor kedua produk tersebut mencapai 13 juta kiloliter per tahun. Kebutuhan impor tersebut bakal terus meningkat mengingat pertumbuhan pemakaian BBM mencapai 8-9 persen per tahun. (Sumber: Harnas.co)

Untuk mengantisipasi  prediksi meningkatnya kebutuhan bahan bakar minyak di domestik pada 2025, maka perusahaan perlu melakukan penyesuaian melalui upgrading kilang.

Guna mengurangi impor bahan bakar, maka PT Pertamina (persero) berencana untuk menambah kapasitas atau upgrade kilang minyak.

“Karena untuk membangun kilang baru membutuhkan waktu yang lama, sehingga jalan yang mudah Pertamina akan meng-upgrade kilang sehingga dengan cepat mampu menambah kapasitas kilang,” kata Plt Direktur Utama Pertamina Muhammad Husen kepada KONTAN & Okezone, Sabtu (18/10/2014).

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta mengatakan kepada Bisnis (9/11/14) bahwa teknologi kilang yang dimiliki perusahaan sudah ketinggalan jaman. Kilang yang ada saat ini didesain untuk bisa mengolah minyak mentah jenis sweet  yakni yang mengandung sedikit sulfur karena waktu itu minyak mentah jenis itu banyak ditemui di Indonesia.

“Namun sekarang minyak mentah sweet harganya mahal karena sudah langka. Yang banyak saat ini minyak mentah sour yang mengandung banyak sulfur, “ katanya.

Kilang yang dioperasikan Pertamina

Saat ini, Pertamina mengoperasikan enam kilang di seluruh Indonesia dengan total kaapasitas 1,047 juta barel minyak mentah per hari. Keenam kilang tersebut adalah

  1. Dumai, Riau 170.000 barel per hari,
  2. Plaju, Sumsel 133.700 barel,
  3. Cilacap, Jateng 348.000 barel,
  4. Balikpapan, Kaltim 260.000 barel,
  5. Balongan, Jabar 125.000 barel, dan
  6. Kasim, Papua 10.000 barel.

(Sumber: harnas.co)

Lima kilang yang akan di-upgrade

Lima kilang yang rencananya masuk ke dalam proyek itu adalah:

  1. Kilang Cilacap,
  2. Kilang Balongan,
  3. Kilang Dumai,
  4. Kilang Balikpapan, dan
  5. Kilang Plaju.

Pengerjaan diperkirakan memakan waktu 4 tahun hingga 5 tahun.

(Sumber: Bisnis Indonesia)

Lebih efisien

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta mengatakan peningkatan kapasitas (upgrading) itu akan dilakukan di lima kilang dengan nilai investasi mencapai US$17 miliar. “Rencana itu sudah tercantum di Refinery Development Master Program perusahaan,” katanya.

Pertamina akan meningkatkan kapasitas kilang pengolahan dari saat ini 1,05 juta menjadi 1,6 juta barel per hari melalui program yang disebut “refinery development master plan” (RDMP).

Menurutnya, rencana upgrading tersebut jauh lebih efisien ketimbang membangun kilang baru dengan kapasitas 300.000 barel per hari.

Untuk membangun sebuah kilang baru berkapasitas 300.000 barel per hari, biaya investasi yang dibutuhkan mencapai US$11 miliar hingga US$12 miliar.

Daftar Pustaka:


Pengenalan Mekanisme Audit Ekternal dan Sertifikasi SMK3

$
0
0

Definisi

SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disingkat SMK3, adalah bagian sistem manajemen secara menyeluruh termasuk struktur organisasi, aktivitas perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan pengembangan sumber daya untuk membangun, menerapkan, mencapai, mengkaji, dan mengembangkan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang disingkat dengan K3, dalam upaya mengendalikan risiko K3 di tempat kerja. (Peraturan Menakertrans PER.18/MEN/XI/2008 pasal 1 ayat 1)

Penyelenggara audit SMK3 (Badan Audit)

Penyelenggara audit SMK3 adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan audit eksternal SMK3. (Peraturan Menakertrans PER.18/MEN/XI/2008 pasal 1 ayat 2)

Audit eksternal SMK3

Audit eksternal SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk mengukur penerapan SMK3 di tempat kerja dan/atau perusahaan yang hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian tingkat pencapaian penerapan SMK3. (Peraturan Menakertrans PER.18/MEN/XI/2008 pasal 1 ayat 3)

Audit internal SMK3

Audit internal SMK3 adalah audit SMK3 yang dilakukan oleh perusahaan sendiri dalam rangka pembuktian penerapan SMK3 dan persiapan audit eksternal SMK3 dan/atau pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan-tujuan lainnya. (Peraturan Menakertrans PER.18/MEN/XI/2008 Pasal 1 bullet 4)

Mekanisme Audit Ekternal SMK3

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep 19/M/BW/1997 tentang pelaksanaan audit SMK3 mekanisme pelaksanaan audit SMK3 yang dilaksanakan oleh Badan audit adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan audit kepada Direktur Jenderal Binwasnaker melalui Kepala Instansi yang membidangi ketenagakerjaan tingkat propinsi/kab/kota setempat.
  • Permohonan dari perusahaan diinventarisasi dan dievaluasi, bagi perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria untuk diaudit selanjutnya disampaikan kepada Badan audit sebagai bahan rencana tahunan audit. Selain itu Instansi yang membidangi ketenagakerjaan tingkat propinsi/kab/kota mengajukan daftar perusahaan yang diwajibkan menerapkan SMK3 berdasarkan pasal 3 ayat (1), Peraturan Menteri No. 05/MEN/1996 kepada Direktur Jenderal Binwasnaker, guna penetapan perusahaan yang dinilai wajib diaudit.
  • Badan audit menyusun rencana tahunan berdasarkan bahan yang telah diterima dari Depnakertrans atau informasi dari instansi-instansi yang dapat dipercaya untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Binwasnaker guna mendapatkan persetujuan. Usulan rencana tahunan audit dapat disetujui bilamana sesuai dengan kriteria penilaian, susulan yang ditolak dikembalikan kepada Badan audit untuk penyusunan ulang rencana tahunan audit dan segera disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal Binwasnaker untuk mendapatkan persetujuan.
  • Direktur Jenderal Binwasnaker mengirimkan keputusan rencana tahunan audit yang telah disetujui kepada Badan audit dan salinannya disampaikan kepada Kepala Instansi yang membidangi ketenagakerjaan tingkat propinsi/kab/kota serta perusahaan yang akan diaudit oleh Badan audit.
  • Badan audit mengkonfirmasikan rencana audit kepada setiap perusahaan yang terdaftar dalam rencana tahunan audit apabila perusahaan setuju atas rencana tersebut segera mengkonfirmasikan kembali kepada Badan audit guna persiapan pelaksanaan audit.
  • Badan audit yang akan melaksanakan audit terlebih dahulu harus memberitahukan rencana pelaksanaan audit kepada Kepala Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan tingkat propinsi/kab/kota yang harus dipantau oleh pegawai pengawas setempat. Setelah selesai melaksanakan audit, Badan audit segera menyusun laporan audit sesuai dengan formulir laporan audit (Lampiran III Permen No. Per 05/MEN/1996 untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Binwasnaker dengan tembusan kepada perusahaan yang bersangkutan.
  • Direktur Jenderal Binwasnaker melakukan evaluasi dan penilaian hasil audit, berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian berupa bendera sesuai dengan tingkat pemenuhan terhadap kriteria audit dan disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan.
  • Bagi perusahaan yang berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya pelanggaran atas peraturan perundangan, Dirjen Binwasnaker dapat mengambil tindakan baik berbentuk pembinaan atau tindakan hukum.

Jumlah kriteria audit SMK3

Tingkat penerapan sistem manajemen audit SMK3 dibagi menjadi tingkatan:

  • Perusahaan kecil dengan tingkat resiko rendah harus menerapkan sebanyak 64 kriteria.
  • Perusahaan sedang dengan tingkat resiko menengah harus menerapkan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) kriteria.
  • Perusahaan besar dengan tingkat resiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 (seratur enam puluh enam) kriteria.

Pelaksanaan audit eksternal terhadap perusahaan

Secara garis besar adalah :

  • Memberitahukan kepada perusahaan yang akan diaudit;
  • Pertemuan pra-audit;
  • Kunjungan ke lapangan untuk orientasi;
  • Wawancara pada manajemen;
  • Verifikasi semua informasi hasil wawancara;
  • Pemeriksaan dokumen;
  • Wawancara pada tenaga kerja / karyawan;
  • Pertemuan penutup (close of meeting).

Sertifikasi SMK3

Sertifikat SMK3 akan dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah tim evaluasi melakukan penilaian terhadap hasil audit eksternal yang dilakukan secara independen oleh Badan Audit SMK3. Sertifikat merupakan aspek legalitas sebagai bukti perusahaan telah berhasil menerapkan SMK3.

Keberhasilan penerapan Sistem Manajemen K3 di tempat kerja diukur sebagai berikut:

  1. Untuk tingkat pencapaian penerapan 0-59 % dan pelanggaran peraturan perundangan (non-conformance) dikenai tindakan hukum.
  2. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84 % diberikan sertifikat dan bendera perak.
  3. Untuk tingkat pencapaian penerapan 85-100% diberikan sertifikat dan bendera emas.

Download:

Jenis Peraturan Nomor Tentang
Peraturan Menakertrans PER.18/MEN/XI/2008 Penyelenggara Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keputusan Menakertrans KEP 19/M/BW/1997 Pelaksanaan audit SMK3

 

Daftar Pustaka:

  1. Modul Pelatihan: Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja, disusun oleh Tim Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DIT.PNK3), Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (KEMNAKERTRANS RI), Cetakan 1 – Tahun 2012, dibagikan pada Sosialisasi Pelatihan K3 oleh Jamsostek tanggal 15 April 2012 di Hotel Le Meridian, Jakarta.
  2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KEMNAKERTRANS RI,  http://jdih.depnakertrans.go.id/ , diakses pada 21/11/2014 16:43.

See the moonlighting from any side of view

$
0
0

Further a discussion with an IT Manager, there is a term that draws me to find out more about the “moonlighting”.

There is a company that has been providing engineering software is quite expensive but have not felt the need to do “audit moonlighting”.

But there are also companies that have been caring and perform various steps for the prevention and even carry out “audits moonlighting”.

What “moonlighting” is seen from different point of view?

  • What moonlighting?
  • Moonlighting Law & Legal Definition?
  • Moonlighting & Professionalism?
  • Moonlighting and ethics?
  • Can you fire a worker who is moonlighting for a competitor?
  • Is moonlighting a dischargeable offense?
  • Audit of moonlighting and corporate risk issues?
  • GUIDELINE Professional Engineering Practice?
  • Beware the moonlighting employee: What you don’t know may hurt you.
  • Moonlighting as interview?

Moonlighting (TV series)

Moonlighting (Picture courtesy: wikipedia.org)

Moonlighting is an American television series that aired on ABC from March 3, 1985, to May 14, 1989. The network aired a total of 66 episodes (67 in syndication as the pilot is split into two episodes). Starring Bruce Willis and Cybill Shepherd as private detectives, the show was a mixture of drama, comedy, and romance, and was considered to be one of the first successful and influential examples of comedy-drama, or “dramedy”, emerging as a distinct television genre.

The show’s theme song was performed by jazz singer Al Jarreau and became a hit. The show is also credited with making Willis a star, while providing Shepherd with a critical success after a string of lackluster projects. In 1997, the episode “The Dream Sequence Always Rings Twice” was ranked #34 on TV Guide’s 100 Greatest Episodes of All Time. In 2007, the series was listed as one of Time magazine’s “100 Best TV Shows of All-Time.

(Reference/read more: http://en.wikipedia.org/wiki/Moonlighting_%28TV_series%29 , read on 26/11/2014 15:17)

Moonlighting

Holding another job at night, often one of a sketchy nature.

Maybe if Jane didn’t wear such…..  clothing, people wouldn’t believe that she was moonlighting as a……

(By Victoria on February 14, 2005 at http://www.urbandictionary.com/define.php?term=moonlighting , read on 26/11/2014 13:37)

Professionalism & Moonlighting

— “ moonlighting “ —

The practice of doing paid work in addition to one’s regular employment.

In American usage, moonlighting can refer to

  • a high school music teacher who gives private lessons,
  • a doctor who takes on shifts at multiple locations, or
  • a software developer who spends after-work hours on a startup.

In some cases, moonlighters seek extra income.

For others, the opportunities for professional and personal development make moonlighting appealing; still others use it as an opportunity for innovation, to experiment with new ideas.

Moonlighting may be necessary, even admirable, for some.

However, when professionals undertake additional work as professionals, they encounter ethical (and legal) risks.

Professionals may come into a conflict of interest, if their ‘moonlighting’ activities conflict with their goals of their employer, or if moonlighting influences their performance as employees.

Some contracts have moonlighting clauses, assigning ownership of work undertaken outside of the workplace.

(Reference/read more: http://en.wikibooks.org/wiki/Professionalism/Moonlighting , read on 26/11/2014 14:22)

Moonlighting Law & Legal Definition

Moonlighting is a term used to refer to holding a second job outside of normal working hours. According to the U.S. Department of Labor, about 7 to 8 million Americans — about 5+ percent of all workers — work multiple jobs.

Moonlighting while working for a private employer is governed by the policies of the employer.

(Reference/read more: http://definitions.uslegal.com/m/moonlighting/ , read on 26/11/2014 14:01)

Moonlighting as interview

The CEO of the company GroupTalent, Manuel Medina, proposes that moonlighting is a better alternative to interviews for software professionals.

Instead of coming in for an interview, an applicant is placed in contact with a current development team that is working on a real project for the company. In addition to the applicant’s “day job,” the applicant uses moonlighting time to get exposed to the work the company does, as well as the culture of the development team they would work with.

If the company is pleased with the work the applicant has done, and the applicant is comfortable with the work and culture of the company, the hire is made.

Medina notes that many companies still think of moonlighting as a type of “treason” but the current economic situation has made more companies willing to entertain the idea of hiring people this way.

(Reference/read more: http://en.wikibooks.org/wiki/Professionalism/Moonlighting , read on 26/11/2014 14:25)

The first step in avoiding the potential problems

The first step in avoiding the potential problems is to have an open dialogue between the firm and its professional staff regarding the firm’s expectations and potential exposures.

Hopefully , mutual respect between employees and the firm will prevent moonlighting , particularly when employees understand some of the involved risks both to themselves and reviews their employers.

(Reference/read more: https://www.beazley.com/Documents/Articles/AE_Reporter_moonlighting_employee.pdf , read on 26/11/2014 14:44)

The Employee Code of Conduct & Guidance in assessing the Moonlighting

Organization should immediately clarify and establish The Employee Code of Conduct – Moonlighting  and through supporting procedures, systems, documents and forms to provide guidance to managers and supervisors in assessing whether moonlighting is appropriate.

(Reference/read more: ottawa,ca , read on 26/11/2014 15:12)

Moonlighting Document

Firm may require their professional staff to sign a document (hereinafter referred to as “Moonlighting Document”) as evidence that each employee understands and consents to the firm policy prohibiting moonlighting as a condition of employment at the firm.

The Moonlighting Document should explicitly require employee acknowledgment that while employed by the firm, the employee shall perform services exclusively for the firm.

(Reference/read more: https://www.beazley.com/Documents/Articles/AE_Reporter_moonlighting_employee.pdf , read on 26/11/2014 14:31)

Some personal opinion:

  • “Most employers do not want their employees doing moonlighting work because ANY work you do for another entity exposes your employer to litigation, despite the fact that you are doing the work for another entity. And their insurance provider may not (and probably will not) insure them against work you did outside of their corporate structure.”

(by rholder98 on discussion of Moonlighting and ethics at http://www.eng-tips.com/viewthread.cfm?qid=146247)

 

  • “I’m most likely the most vocal about my belief that moonlighting for an engineer is practically impossible to do in an ethical manner.

Even there is no current conflict what about potential future conflicts? Perhaps someday your employer will be involved in a project where the moonlighting employer would be sitting across the table, perhaps using your work product.

How would you respond if the current employer was arguing against the validity of your work project? Perhaps not even the current employer but someone else on that project team.

Where would your loyalties lie in that case?

(By Rick Kitson MBA P.Eng on discussion of Moonlighting and ethics at http://www.eng-tips.com/viewthread.cfm?qid=146247)

 

And…..

How about your opinion?

—- :)

 

References / read more:


Produktivitas dan Peningkatan Berkesinambungan

$
0
0

“Productivity and continual improvement :

to increase worldwide awareness of the important contribution that quality makes towards both organisational and national growth and prosperity”

Umum

Hari Mutu Dunia diperingati setiap tahun di seluruh dunia pada hari Kamis kedua bulan November. Hari itu dirancang untuk meningkatkan kesadaran di seluruh dunia bahwa pentingnya kontribusi mutu bagi pertumbuhan dan kesejahteraan organisasi dan nasional/dunia.

Dunia usaha di seluruh dunia memperingati hari mutu se-dunia dengan berbagai kegiatan seperti seminar bisnis, presentasi, kuis, kompetisi di tempat kerja mereka dan pemberian penghargaan.

World Quality Day 2014

For 2014, the theme is ‘Building a Quality World Together’ which focuses on the impact quality professionals make to an organisation.

Pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 yang lalu, penulis senang mendapat kesempatan menjadi salah satu pembicara di forum mutu di kota Balikpapan yang diselenggarakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) – TOTAL E&P Indonesie. Dan senang mendapat kesempatan menghadiri acara bulan mutu produktivitas yang diselenggarakan oleh Dinas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI – propinsi DKI Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 yang lalu. Dari kedua acara itu, ada satu kata yakni “produktivitas” yang menggugah hati penulis untuk dikenal dan dipelajari lebih lanjut.

Produktivitas merupakan istilah yang populer dalam kegiatan produksi/operasi (production/operation) sebagai perbandingan antara luaran (output) dengan masukan (input).

Sejarah produktivitas di dunia:

  • Pada tahun 1400-an, tulisan mengenai produktivitas “an efficient assembly line” muncul di Venice.
  • Pada tahun 1800-an, peran pekerja dalam produktivitas telah diketahui.
  • Pada tahun 1900-an, pendekatan modern terhadap produktivitas melalui proses di industri.
  • dst.
  • Sistem pengupahan secara fleksibel disesuaikan dengan produktivitas (Flexible Wage System) mulai dilaksanakan di Singapura pada tahun 1985-1986. Sistem pengupahan fleksibel ini kemudian dikembangkan di Malaysia dan disebut Pengupahan berdasarkan produktivitas (Productivity-linked Wage System).
  • dst.

Produktivitas – dulu dan sekarang

Item Dulu Sekarang
Pemanfaatan sumber daya Cara meningkatkan produktivitas melalui peningkatan input tenaga kerja, sementara input yang lain terabaikan (tidak dimasukkan dalam variabel pengukuran).Yakni misalnya menambah input seperti bekerja lebih cepat, lebih keras, lebih lama untuk menghasilkan output lebih banyak.

Akibatnya:

  • kesehatan dan keselamatan kerja terabaikan.
  • Mengabaikan sumber daya/input lainnya
Cara meningkatkan produktivitas melalui pemanfaatan yang optimal semua sumber daya: tenaga kerja (manpower), mesin(machine), bahan(material), dan uang(money), bukan hanya tenaga kerja saja.Akibatnya:
  • kesehatan dan keselamatan kerja lebih diperhatikan (diutamakan)
  • Memperhatikan dan memanfaatkan secara optimal semua sumber daya yang ada.
dst…

 

Definisi & pengertian produktivitas:

Berikut ini beberapa pengertian atau definisi produktifitas kerja:

  • Produktivitas berarti kemampuan menghasilkan sesuatu. Sedangkan kerja berarti kegiatan melakukan sesuatu yang dilakukan untuk mencari nafkah mata pencahrian (Poerwadarminta, 1984 : 70).
  • Produktivitas kerja adalah kemampuan menghasilkan suatu kerja yang lebih banyak daripada ukuran biasa yang telah umum. (The Liang Gie,1981 : 3).
  • Pengertian produktivitas pada dasarnya mencakup sikap mental yang selalu mempunyai pandangan bahwa kehidupan di hari lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari baik dari hari ini (Sinungan, 1985 : 12).
  • Secara teknis produktivitas adalah suatu perbandingan antara hasil yang dicapai (out put) dengan keseluruhan sumber daya yang diperlukan (in put). Produktivitas mengandung pengertian perbandingan antara hasil yang dicapai dengan peran tenaga kerja persatuan waktu (Riyanto, 1986 : 22).
  • dst.

Pengertian produktivitas dari tinjauan filosofis, ekonomis dan teknis:

  • Definisi filosofis: sikap mental yang selalu memandang bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini.
  • Definisi ekonomis -nilai tambah: kemampuan bagaimana agar perolehan hasil yang dicapai (output) adalah yang sebesar-besarnya, dengan pengorbanan sumber daya yang dibunakan (input) adalah yang sekecil-kecilnya.
  • Definisi teknis-matematis: perbandingan antara output (hasil yang diperoleh – dapat berupa barang atau jasa) dengan input (seluruh sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan output seperti manpower, machinery, material and money). Rumus: P = O / I .

Produktivitas itu bukan berarti:

  • Bekerja lebih keras, kecuali telah terjadi karyawan malas bekerja.
  • Memotong biaya, kecuali bila hal ini bisa dilakukan tanpa mengurangi mutu.
  • Mengurangi karyawan, kecuali kondisi pasar dan kondisi perusahaan yang sulit.
  • Kerja extra bagi manajer – itu adalah bagian dari tugas mereka.
  • Mempekerjakan tenaga ahli – itu adalah tugas bagi setiap karyawan.

Manfaat mengukur produktivitas:

  • Produktivitas dapat digunakan sebagai tolak ukur keberhasilan suatu industri atau UKM dalam menghasilkan barang atau jasa. Sehingga semakin tinggi perbandingannya, berarti semakin tinggi produk yang dihasilkan.
  • Untuk menganalisa dan mendorong efisiensi produksi.
  • Manfaat lain adalah untuk menentukan target dan kegunaan, praktisnya sebagai standar dalam pembayaran upah karyawan.
  • Salah satu prinsip dasar dari peningkatan produktivitas adalah tingkat produktivitas yang ada sebaiknya diukur sedetail mungkin sebelum berbagai langkah perbaikan

Ukuran produktivitas?

Ukuran-ukuran produktivitas bisa bervariasi, tergantung pada aspek-aspek output atau input yang digunakan sebagai agregat dasar, misalnya:

  • indeks produktivitas buruh,
  • produktivitas biaya langsung,
  • produktivitas biaya total,
  • produktivitas energi,
  • produktivitas bahan mentah,
  • dan lain-lain

Faktor – faktor yang mempengaruhi produktivitas kerja

Untuk mencapai produktivitas yang tinggi suatu perusahaan dalam proses produksi, selain bahan baku dan tenaga kerja yang harus ada juga didukung oleh faktor – faktor sebagai berikut :

  • Pendidikan
  • Keterampilan
  • Sikap dan etika kerja
  • Tingkat penghasilan
  • Jaminan sosial
  • Tingkat sosial dan iklim kerja
  • Motivasi
  • Gizi dan kesehatan
  • Hubungan individu
  • Teknologi
  • Produksi

(Ravianto, 1985 : 139).

Pengukuran produktivitas kerja

Ada dua macam alat pengukuran produktivitas, yaitu :

  1. Physical productivity, yaitu produktivitas secara kuantitatif seperti ukuran (size), panjang, berat, banyaknya unit, waktu, dan biaya tenaga kerja.
  2. Value productivity, yaitu ukuran produktivitas dengan menggunakan nilai uang yang dinyatakan dalam rupiah, yen, dollar dan seterusnya.

(Ravianto, 1986 : 21).

Cara meningkatkan produktivitas:

  1. Tingkatkan input, dengan catatan peningkatan output yang terjadi jauh lebih besar, atau
  2. Input tetap, namun output yang dihasilkan meningkat, atau
  3. Turunkan input, dengan catatan turunnya output yang dihasilkan jauh lebih sedikit, atau
  4. Turunkan input, namun output tetap, atau
  5. Turunkan input, namun output yang dihasilkan bertambah

Peningkatan produktivitas diikuti kenaikan upah

Kondisi perusahaan tidak bisa dipungkiri adalah bergantung kepada pelanggan. Tingkat keuntungan perusahaan akan ditentukan oleh banyaknya produk/jasa dibeli oleh pelanggan, profit marjin dan manajemen keuangan perusahaan. Kesinambungan pembelian produk/jasa sangat bergantung pada tingkat kepuasan pelanggan. Perbaikan berkesinambungan dapat menjaga dan menaikkan tingkat kepuasan pelanggan. Oleh karena itu kestabilan pendapatan pekerja bisa dijaga melalui perbaikan berkesinambungan.

Perbaikan berkelanjutan (continual improvement) berdasarkan 5S dan GKM merupakan salah satu cara untuk menjaga / meningkatkan produktivitas kerja dan tingkat keuntungan perusahaan.

Bila produktivitas individu (masing-masing pekerja) secara keseluruhan meningkat, maka produktivitas perusahaan akan meningkat pula. Bila produktivitas perusahaan meningkat, maka perusahaan patut meningkatkan upah.

Usaha yang perlu dilakukan perusahaan agar peningkatan produktivitas terukur untuk menjadi pertimbangan kenaikan upah:

  1. Perusahaan harus memiliki sistem pengukuran produktivitas.
  2. Perusahaan perlu menetapkan perhitungan proporsi kenaikan upah dari peningkatan produktivitas.

Usaha yang perlu dilakukan perusahaan agar upah mencerminkan nilai pekerjaan:

  1. Perusahaan perlu melakukan analisis jabatan
  2. Perusahaan perlu melakukan pencatatan kompetensi personil
  3. Perusahaan perlu memiliki jalur peningkatan skala gaji

Kenaikan upah yang didasarkan pada tingkat keuntungan perusahaan dan produktivitas kerja individu, untuk itu perusahaan perlu melakukan:

  1. Perusahaan mendefinisikan tingkat keuntungan dan bagaimana keuntungan itu dihitung
  2. Perusahaan menyusun program penghargaan prestasi dan kriteria serta cara mengukur produktivitas kerja individu
  3. Perusahaan mendefinisikan dan menentukan cara pemberian penghargaan berdasarkan prestasi kerja

Konsep produktivitas dari tinjauan ISO 9001 QMS standard?

Quality: degree to which a set of inherent characteristics fulfils requirements (ISO 9000:2005 Cl. 3.1.1)

Effectiveness: extent to which planned activities are realized and planned results achieved  (ISO 9000:2005 Cl. 3.2.14)

Efficiency: relationship between the result achieved and the resources used. (ISO 9000:2005 Cl. 3.2.15)

ISO 9001:2008 Process Approach: A desired result is achieved more efficiently when activities and related resources are managed as a process.

Continual improvement:

  • The aim of continual improvement of a quality management system is to increase the probability of enhancing the satisfaction of customers and other interested parties. (ISO 9000:2005 clause 2.9)
  • The organization shall continually improve the effectiveness of the quality management system through the use of the quality policy, quality objectives, audit results, analysis of data, corrective and preventive actions and management review. (ISO 9001:2008 clause 8.5.1 Continual improvement)
  • It should be emphasized that the requirement in ISO 9001 is for continual improvement of the effectiveness of the QMS.

Auditing Continual Improvement:

Dari ulasan konsep produktivitas dalam ISO 9001:2008 dapat dikatakan bahwa produktivitas dapat terwujud melalui peningkatan berkesinambungan. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin produktivitas maka perlu dilaksakakan internal audit pada kegiatan continual improvement.

Pada saat melaksanakan internal audit – QMS of ISO 9001:2008, sebaiknya diverifikasi hal-hal berikut ini (sekurang-kurangnya, tapi tidak dibatasi pada check list berikut ini):

  • Continual improvement emanates from the objectives set by top management, which should (at least) address: the improvement of internal efficiency (for the organization to remain economically competitive), individual customer needs, and the level of performance that the market normally expects.
  • The auditor should seek to determine if the auditee has attempted to set objectives that establish the correlation between the 3 factors of: corporate objectives, customer needs, and market expectations.
  • The auditor is to verify how the organization has determined this proposed rate of improvement, how it has evaluated the associated risks, and how this relates to customer requirements and the monitoring of feedback on customer satisfaction.
  • It would be almost impossible to issue an NCR that stated: “There was not enough continual improvement”.
  • The auditor has to verify how the overall corporate objectives have been translated into internal requirements throughout the appropriate processes, and how these requirements are communicated and monitored.
  • So, the auditor should look for evidence that the organization is analysing data from process monitoring, and is then taking the results forward for evaluating process efficiency and/or improving process output.

Contoh:

The internal audit analysis on 14-21 June 2013 shows that Welding Repair Rate (WRR %) on May’2013 for Project was 2.59% (actual) of max 3% (target).

An organization could set an objective to reduce welding repair rate by -60%.

The auditor should then look for evidence that the organization is monitoring and analyzing key aspects of its scheduling and planning activities, throughout its processes, and the process interfaces, to reduce WRR%.

Produktivitas, PDB Sektor dan Penyerapan Tenaga Kerja

Produktivitas tenaga kerja berdasarkan PDB per pekerja (ribu USD) menurut Database APO 2013, produktivitas tenaga kerja negara di ASEAN sbb:

  • Singapore = 92
  • Malaysia = 33,3
  • Thailand = 15,4
  • ASEAN = 10,7
  • Indonesia = 9,5
  • Philipinnes = 9,2
  • Vietnam = 5,5
  • Lao, PDR = 5
  • Cambodia = 3,6
  • Myanmar = 3,4

(Sumber: Makalah “Produuktivitas dunia usaha dan pekerja menghadapi AEC 2015” oleh Sarman Simanjorang, MSI, dibawakan pada acara bulan mutu di Jakarta, 25 Nopember 2014.)

PDB Sektor & Tenaga Kerja:

Industri manufaktur memberi kontribusi PDB terbesar yaitu 26,38%.

Tetapi dari sisi tenaga kerja, sektor pertanian memberi kontribusi dominan sebesar 39,67%

(Sumber: ENGINEER MONTHLY – Oktober 2011 | No. 51 | www.pii.or.id, http://pii.or.id/em/EM%2051%20Oktober-2011-PII.pdf , diakses dari cache di Google pada 28/11/2014 12:45)

 

Kelembagaan produktivitas – Lembaga Produktivitas Nasional (LPN)

Sejarah mencatat tentang produktivitas di Indonesia pada tahun 1968 terbentuknya Pusat Produktivitas Nasional (PPN) dan Indonesia resmi menjadi anggota Asian Productivity Organization (APO).

Lembaga Produktivitas Nasional (LPN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005, merupakan Lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

Visi Lembaga Produktivitas Nasional (LPN)

Terwujudnya peningkatan produktivitas secara terus menerus di semua sektor ekonomi serta aparatur Pemerintah di pusat dan di daerah sehingga mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Misi Lembaga Produktivitas Nasional (LPN)

  1. Meningkatkan kesadaran aparatur Pemerintah, dunia usaha dan semua lapisan masyarakat tentang pentingnya peningkatan produktivitas.
  2. Mendorong setiap instansi, organisasi dan dunia usaha memiliki budaya produktif sebagai bagian dari budaya organisasinya.
  3. Mendorong setiap instansi, organisasi dan dunia usaha melakukan pengukuran dan upaya-upaya peningkatan produktivitas.
  4. Mendorong pembentukan unit-unit pengembangan dan pelayanan produktivitas.

Tugas Pokok

Lembaga Produktivitas Nasional (LPN) bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan nasional di bidang produktivitas dan peningkatan produktivitas dalam rangka penguatan daya saing nasional.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, LPN mempunyai fungsi

  1. Pengembangan budaya produktif dan etos kerja
  2. Pengembangan jejaring informasi peningkatan produktivitas
  3. Pengembangan sistem dan teknologi peningkatan produktivitas
  4. Peningkatan kerjasama di bidang produktivitas dengan lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi Internasional

Strategi

Untuk mempercepat dan memperluas dampak gerakan produktivitas nasional ini, prioritas program akan diutamakan pada :

  1. Sektor-sektor yang secara langsung mempengaruhi produktivitas
  2. Sektor-sektor atau perusahaan yang mempunyai nilai aset besar di bidang usaha strategis
  3. Sektor-sektor atau perusahaan yang menyangkut kepentingan banyak orang

Perundangan/Peraturan tentang Produktivitas Nasional:

Jenis Peraturan Nomor Tentang
Peraturan Presiden 50 Tahun 2005 Lembaga Produktivitas Nasional
Surat Edaran Menakertrans SE. 41/MEN/LATTAS-BBPP/II/2009 Pelaksanaan Program Peningkatan Produktivitas Terpadu Melalui Penerapan Gugus Kendali Mutu (Gkm)
Surat Edaran Menakertrans SE. 159/MEN/LATTAS-PTK/III/200 Konvensi Mutu dan Produktivitas Tingkat Depnakertrans

 

Penutup:

Bila diterapkan pada organisasi dan nasional/dunia, fungsi mutu, produktivitas dan continual improvement adalah untuk melindungi dan meningkatkan reputasi, meningkatkan profitabilitas, meningkatkan kesejahteraan dan mendorong perubahan menuju yang lebih baik.

Daftar Pustaka / Read more:



Great inspiration tucked behind the stage

$
0
0

So many people keep everything inside …

We have to share your feeling, your worries, your tough, your dream, …

A conversation is a great thing for you…

Keep talking with your friend, your family, … every body..

And keep happy as you want …

Something may happen and made you sad, but you don’t choose it ..

But you can choose how your life will be ?

And how you will take it…

Some people may have everything but nothing …

As long have a parent and your life is great…

Happy be a human being …

Grateful for whatever you are, this is the best of our life ..

Source:  http://youtu.be/EEPdfmC-KA4

Watching Celline Dion activity from minute to minute elapsed before the concert ..

Celine Dion – Concert + Backstage (A New Day Show) Live at the Colosseum at Caesars Palace, Las Vegas in 2007.

Watching the video “Celine Dion – Live Las Vegas 2007 Full Concert HD” on Youtube:

http://youtu.be/EEPdfmC-KA4

Céline Dion – I’m Alive (Live in Las Vegas 2007)

http://youtu.be/JIDqBlBOLdg


HSE Requirements (Typical) for EPCI project for Oil & Gas Industry

$
0
0

HSE Requirements (Typical) for EPCI project for Oil & Gas Industry

The following list shows the minimum documentations (but not limited to this) to be prepared by CONTRACTOR and to be included in his HSE Plan as part of the WORK:

  • HSE Policy and Objectives:
    CONTRACTOR to define clearly their HSE policy and objectives which must be in line as a minimum with company one.
  • HSE organization, role and responsibilities:
    CONTRACTOR to set organization chart and define role and responsibilities for each position providing job description.
  • CONTRACTOR Management safety tour:
    CONTRACTOR to prepare procedure and planning for Management tour performance (tour program and typical report to be attached).
  • Work permit system:
    CONTRACTOR to define a work permit system for critical operations to be performed on the yard (heavy lifting, confined space entry, excavation etc.).
  • Risk management:
    CONTRACTOR to prepare procedure for critical operation risk management on his yard: Job Safety Analysis, Risk Assessment, mitigation measure implementation.
  • HIRA study: CONTRACTOR to issue a HIRA study report as per CONTRACTOR scope set in the Exhibit of Contract.
  • Environment Management Plan:
    CONTRACTOR to issue environmental plan as per COMPANY minimum requirements set in the exhibit of Contract.
  • Security Plan : CONTRACTOR to issue Security Plan as per COMPANY minimum requirements set in the exhibit of Contract.
  • Medical checkup control procedure:
    CONTRACTOR to issue a procedure how he ensures that all personnel at yard have a periodic medical check up certified by authorized doctor, providing conditions and minimum medical test requirement according to job position.
  • Personal Protective Equipment Control:
    CONTRACTOR to define the PPE to be worn according to job position as per COMPANY minimum requirements set in the exhibit of Contract. CONTRACTOR shall issue procedure to ensure PPE sufficient stock, good condition and distribution to personnel.
  • Driving policy:  CONTRACTOR to set a driving policy for vehicles used inside and outside the yard (including service to COMPANY).
  • HSE Training Plan:
    CONTRACTOR to prepare a Plan to provide HSE training to all mobilized personnel. This HSE training Plan
    shall include a matrix (job position vs. training).and a procedure for recording and progress measurement.
  • Emergency Response Plan:
    CONTRACTOR to set procedure for emergency situations management including avian flu for each WORKSITE.
  • Incident and anomaly reporting:
    CONTRACTOR to issue procedure to report incidents and anomalies as per COMPANY minimum requirements including accident investigation and corrective action follow-up system.
  • Audit protocol and Audit program:
    CONTRACTOR to issue an audit protocol in line with COMPANY HSE minimum requirement set in the exhibit of Contract. In addition CONTRACTOR to issue a program to audit his SUBCONTRACTORS and his own organization.
  • Inspection Plan: CONTRACTOR to prepare a Plan to provide relevant inspection to all his equipment like but not limited to vehicles, cranes, hand tools, electrical features, etc..This Plan shall include procedure, planning and check lists.
  • HSE behaviour improvement program:
    CONTRACTOR to set a program to improve HSE behaviour of the personnel according to his own initiatives like personnel award, HSE communication campaign etc..
  • Key performance Indicator (KPI):
    CONTRACTOR to define lagging and leading indicators in line with his HSE Plan and COMPANY objectives. The KPI’s will have to be updated on a monthly basis.

WEEKLY STATUS REPORT – Health, Safety and Environment issues:

  • Achievement for the week for HSE improvements exceeding the industry standards,
  • Main HSE issues,
  • Incidents, accidents, near misses, safety briefings, and the like during the period,
  • HSE reports and statistics,
  • Safety actions implemented during the period,
  • Safety actions planned for next period.

Related articles/Read more:


EPCI Project for Oil & Gas Industry: Definition of HSE Statistics

$
0
0

Anomalies : Observation and Reporting

Anomaly / Unsafe Situation: A condition or an act having the potential to become or cause an incident. Nothing happened but potential severity is equal to or greater than “Minor” in at least one of the three fields of consequence: human injury, damage to the environment and equipment / material / production loss.

Incident

Incident: Any event or a chain of events which has caused or could have caused any or all of the following consequences:

  • fatality (also an “accident”),
  • injury / occupational injury (also an “accident”),
  • damage / loss to the environment,
  • material / production loss,
  • a near miss or minor damage.

Anomalies or unsafe situations are not considered as incidents as by definition nothing happened.

On SITE, the classification of incident with human injury will be confirmed by a doctor from COMPANY.

Definiton of Accident Type – MONTHLY HSE STATISTICS REPORT

LOST TIME INJURY (LTI)

A work related injury or illness which renders the injured person unable to perform his normal duties on any day immediately following the day of the accident. It can be divided into four (4) categories:

  1. FATALITY
  2. PERMANENT TOTAL DISABILITY
  3. PERMANENT PARTIAL DISABILITY
  4. LOST WORKDAY CASE (LWC)

NON LOST TIME INCIDENT (NON LTI)

A work related injury or illness other than lost time incident. It can be further divided into three (3) categories:

  1. FIRST AID CASE
  2. MEDICAL TREATMENT CASE
  3. RESTRICTED WORKDAY CASE

NON-INJURIOUS ACCIDENT

  • FIRE/EXPLOSION: Any event involving fire/explosion.
  • PROPERTY / EQUIPMENT DAMAGES/LOSS: Any accident which involves property loss or damage other than fire or explosion.
  • GAS RELEASE
  • OIL SPILL
  • OCCUPATIONAL ILLNESS
  • Other Non-Injurious Accident

ENVIRONMENTAL POLLUTION

Any accident involving spillage or release of oil and chemicals which cause pollution of air, water or ground.

NEAR MISS

Any event or condition which whilst not resulting in injury to person or loss or damage to equipment, plant or property, is recognized as having the potential to cause injury and/or property damage.

LOST TIME INJURY FREQUENCY (LTIF)

LTIF = (NO. OF LOST TIME INCIDENT X 1.000.000 ) / ( TOTAL MANHOURS WORKED)

LOST TIME INJURY SEVERITY (LTIS)

LTIS = (NO. OF LOST WORKDAYS X 1.000.000) / (TOTAL MANHOURS WORKED)

RECORDABLE FREQUENCY RATE (RFR)

RFR = ((TOTAL LTI + RESTRICTED WORK + MEDICAL TREATMENT) X 1.000.000) / (TOTAL MANHOURS WORKED)


Benchmarking Warehouse Management @ PHE WMO

$
0
0

mande:

Field Logistic Operation Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) di Lamongan Shorebase.

Di warehouse PHE WMO, mereka telah menerapkan sistem barcoding material untuk penerimaan dan pengeluaran barang.

Terdapat juga portal intranet untuk membuat reservasi/work order, membuat cargo manifest/packing list, menerapkan scheduling penerimaan barang dengan pre-delivery note.

Originally posted on Addhi Yuldiansyah:

Akhirnya beberapa minggu yang lalu dapat kepercayaan masuk tim studi banding Warehouse Management dari Tim Supply Chain Management PT. Pertamina EP ke Field Logistic Operation Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) di Lamongan Shorebase. Tim studi banding terdiri dari 12 orang, masing-masing Asset diwakili 1 atau 2 field. Asset 1 diwakili Field Rantau dan Field Jambi, Asset 2 diwakili Field Prabumulih, Asset 3 diwakili Field Jatibarang, Asset 4 diwakili Field Cepu dan Asset 5 diwakili Field Sanga-sanga dan Field Sangatta serta dipimpin Logistic Manager dan perwakilan Head Office yaitu Logistic Analyst, Internal Support dan Logistic Project.

Hari pertama Rabu, 13 Nopember 2013 menghadapi perjalanan jauh mulai dari Jambi – Jakarta, Jakarta – Surabaya hingga Surabaya – Lamongan. Kami berkumpul Jam 4 di bandara Juanda Surabaya kemudian berangkat ke Lamongan menggunakan bus dari Field Cepu untuk diantar ke Tanjung Kodok Beach Resort di Paciran, Lamongan. Hotel tersebut merupakan base…

View original 124 more words


Profil Blok Mahakam

$
0
0

Mahakam blok

  • Tanda tangan kontrak pertama kali 31 Maret 1967
  • Kontrak berakhir pada 31 Desember 2017
  • Total cadangan 25 triliun kaki kubik dan 1 miliar barel
  • Cadangan yang telah diekploitasi 13,5 triliun kaki kubik (TCF)
  • Sisa cadangan 5,7 triliun kaki kubik (TCF)
  • Sumur yang telah dibor 1.760 sumur
  • Sumur aktif 562 sumur
  • Pengeluaran per tahun US$2 miliar
  • Rig pengeboran yang beroperasi 10 rig
Produksi 2011 2012 2013 2014 *
Gas (MMSCFD) 2.200 1.878 1.760 1.660
Minyak (BOPD) 93.000 65.844 67.000 63.000

Sumber: Total E&P Indonesie, diolah oleh Bisnis, 2014

Keterangan: * Target Produksi 2014

 

Daftar Pustaka / Read More:

  1. Lukas Hendra, “Blok Mahakam: Skema Service Contract Jadi Model”, Bisnis Indonesia, Halaman 7, 10-Juni-2014.
  2. Lukas Hendra,”Hak Partisipasi Blok Mahakam: Total Tawari Pertamina 30%”, Bisnis Indonesia, Halaman 7, 29-September-2014.

At glance: Saipem Karimun Yard in Riau Islands, Indonesia

$
0
0

Located among Batam, Singapore, Malaysia and Riau Archipelago, the Indonesian Island of Karimun is 32 Nm South West of Singapore and is 33Nm west of Sekupang Ferry Terminal, Batam Island.

Saipem Karimun Yard can be reached thru Singapore or Batam by ferry Four (4) ferries depart each day from Singapore and more than 10 ferries depart each day from Batam to Karimun. It’s also possible to be accessed from Malaysia with 10 ferries per day. And by helicopter and airplane from Jakarta and Singapore.

The ferry journey from Batam to karimun is about 1h30min.

The population on the island is about 100,000.

Tanjung Balai is the main town on Karimun Island.

Karimun Island was a fishing village. Up till this day, many people on the island are in the fisehry industry.

Pangke Village is on the western side of the island.

Saipem Karimun Yard is located at Pangke Village.

  • Open fabrication yard area is up to 420,000 sqm.
  • Two heavy skid lines for load-out operation of module jacket up to 35,000 ton per each skid line.
  • Fabrication workshop is equiped with automatic machineries operated by files from TEKLA model and transferred to each machine. From 3D model provides direct instruction to automatic machine cutting machine and complete traceability and progress monitoring thru the software management of production for fabrication activities in real time.
  • Office area is over 500 employees.
  • For more detail please watch the video “Saipem Karimun Indonesia” or visit Saipem website.

PT Saipem Indonesia (Karimun Branch)

Jalan Raja Haji Fisabilillah – Desa Pangke, Kecamatan Meral

29634 Provinsi Kepulauan Riau – Indonesia

GENERAL INFORMATION [2]

Overall area sq.m 1,392,382
Overall office area sq.m 6,276
Overall fabrication area sq.m 783,821
Utilities and services area sq.m 235,741
Dumping area and marine base storage sq.m 221,028
Distance to closest international airport km 90
Free trade zone yes/no yes
Average annual temperature °c 26.7
Average annual rainfall inches 88.6

YARD GENERAL FABRICATION CAPACITY [2]

Annual tonnage mt/year 35,000
Annual man-hours mhrs/year 10,000,000
Largest jacket weight (mt) 30,000
Largest module weight (mt) 40,000
Load out method skidding, multiwheels, cranes

What can be done at Saipem Karimun yard?

  • FPSO integration with crane barge available in the area
  • Subsea items fabrication such as suction piles, Flet, ILT, duble/three/quad joint
  • TLP Hull fabrication

Saipem Karimun Yard is commited to focus on local content and expected to become a center for the fabrication of offshore markets world.

Related Video:

Related Article:

Reference / Read More:

  1. “Saipem Indonesia Tambah Investasi US$18 Juta”, Bisnis Indonesia, halaman 19, Selasa 7 Oktober 2014.
  2. PT SAIPEM INDONESIA KARIMUN YARD, INDONESIA, http://www.saipem.com/site/home/activities/yards/documento1315.html , read on 2014/12/08 10:58

Saipem Melaksanakan Proyek Konstruksi Topside FPSO Ladang Migas Blok 32 Kaombo, Angola

$
0
0

Saipem mendapat dua kontrak FPSO dengan perkiraan nilai kontrak lebih dari US$4 miliar. [1]

Proyek konstruksi 24 modul keperluan pengembangan ladang minyak dan gas Blok 32 Kaombo di Anggola tersebut diperoleh dari eksplorasi yang dilakukan TOTAL.

Proyek EPCI pembuatan Topside dua(2) unit FPSO senilai US$3 Miliar

Kontrak utama mencakup proyek engineering, procurement, construction and installation untuk pembuatan dua bagian atas (topside) fasilitas produksi, pengolahan dan penampungan migas terapung (FPSO) senilai lebih dari US$3 miliar.

Fabrikasi bagian topside FPSO akan dilakukan di Saipem Karimun Yard, Kepri.

Unit FPSO pertama akan beroperasi pada kuartal pertama 2017 dan unit FPSO kedua pada kuartal kedua tahun 2017.

Proyek Jasa Operasi dan Pemeliharaan FPSO senilai US$1 Miliar

Selain itu, perusahaan juga mendapat kontrak tujuh tahun senilai US$1 miliar untuk jasa operasi dan pemeliharaan dari dua kapal FPSO tersebut.

Saipem berkomitmen tingkatkan kapasitas, efisiensi dan pengembangan kandungan lokal

Untuk mengantisipasi pelaksanaan proyek FPSO –Angola tersebut, anak usaha perusahaan asal Italia Saipem Spa ini berkomitmen meningkatkan kapasitas dan efisiensi yard di Kawasan Perdagangan Bebas Karimun, Kepri dengan tambah investasi US$18 juta.

Saipem juga telah meluncurkan rencana rekruitmen tenaga kerja Indonesia pada dua tahun mendatang.

Sehingga Saipem Yard Karimun diharapkan akan menjadi suatu pusat pembuatan bagi pasar anjungan lepas pantai dunia, sekaligus menunjukkan komitmen Saipem dalam pengembangan kandungan lokal di Indonesia.

Daftar Pustaka / Read More:

  1. “Saipem Indonesia Tambah Investasi US$18 Juta”, Bisnis Indonesia, halaman 19, Selasa 7 Oktober 2014.
  2. PT SAIPEM INDONESIA KARIMUN YARD, INDONESIA, http://www.saipem.com/site/home/activities/yards/documento1315.html ,dibaca pada 2014/12/08 10:58
  3. Samon, “Saipem Karimun Butuhkan 4.000 Tenaga Kerja Baru”, KepriPost.com: June 6, 2014, http://www.kepripost.com/saipem-karimun-butuhkan-4-000-tenaga-kerja-baru/ ,dibaca pada 2014/12/08 11:11
  4. “Saipem Kantongi Kontrak Pengolahan dan Konstruksi Ladang Migas Blok 32 Kaombo”, posted on Tue, 07/10/2014 at Tender-Indonesia, http://www.tender-indonesia.com/tender_home/innerNews2.php?id=26022&cat=CT0008 , dibaca pada 2014/12/08 11:49.
  5. “Saipem Indonesia Tambah Investasi”, http://batampos.co.id/07-10-2014/saipem-indonesia-tambah-investasi/ , dibaca pada 2014/12/08 12:05


FPSO Forecast

$
0
0

Offshore & deep water  production is expected to contribute approximately 50% of the total oil production by 2020.

Since 2006, the FPSO market has grown at a CAGR of more than 15%.

FPSO Conversion vs New Builds: 38% vs 62%.

How much is the FPSO Sector worth? The FPSO market in currently was estimated at approximately US$ 9 billion.

By 2014, FPSO marketing is expected to break US$16 billion which increased demand is expected to come from South America and Southern Africa.

Reference:

FPSO: The Global Forecast [Oil & Gas IQ], http://youtu.be/ZIImXehizL0, by Oil and Gas IQ, watched on 2014/12/08 14:40.

Read More / Watch the Video:

FPSO_ The Global Forecast [Oil & Gas IQ]

Published on Mar 25, 2013 on Youtube by Oil and Gas IQ.

What’s driving oil demand and how is the future of the FPSO sector shaping up? This forecast analyses and predicts the future trends that will happen in the global FPSO sector.

Learn more at Oil & Gas IQ – The Network for Oil & Gas Professionals

About Oil and Gas IQ

Oil and Gas IQ is the information based portal dedicated to providing the latest oil and gas intelligence. Read more on: http://www.OilandGasIQ.com


Asas Cabotage: Angin Segar (Prospek) dan Tantangan

$
0
0

Industri pelayaran nasional mulai mendapatkan angin segar. Dimulai dari tahun 2005, pemerintah mengeluarkan Inpres No.5 tahun 2005 tentang pemberdayaan industri pelayaran nasional, dimana dalam instruksi presiden tersebut terdapat sebuah asas dikenal dengan nama asas Cabotage yang bertujuan melindungi industri pelayaran nasional. [5]

Asas Cabotage mewajibkan 51% saham perusahaan kapal berbendera Indonesia dimiliki oleh pihak lokal agar dapat beroperasi dan mengikuti tender proyek tertentu di dalam negeri. [1]

Angin Segar (Prospek) dan Tantangan

Sebagai negara kepulauan sudah selayaknya Indonesia memiliki armada laut yang sangat kuat bukan hanya armada militer, tetapi juga armada-armada/ kapal-kapal niaga.

Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2005 tentang Asas Cabotage atau cabotage principle memberikan angin segar bagi para pelaku industry perkapalan Indonesia karena dapat menaikkan peran industri pelayaran nasional dalam pasar pengangkutan barang. [3][5]

Asas cabotage sejatinya [5],

  • Mampu meningkatkan posisi tawar industri perkapalan dalam negeri;
  • Seharusnya industri galangan kapal nasional juga bisa tumbuh karena naiknya permintaan atas kapal;
  • Kenaikan permintaan kapal ke galangan kapal nasional memicu peningkatan permintaan tenaga kerja dalam negeri yang kemudian memacu pertumbuhan ekonomi.

Tantangan (Hambatan) tersebut diantaranya:

  • belum maksimalnya sarana galangan kapal di Indonesia, dan
  • masih minimnya minat investor dalam negeri untuk mengakuisisi 51% kepemilikan saham atas perusahaan penyedia jasa perkapalan di sektor migas.

Pada awal tahun 2011, di Indonesia hanya ada 310-an galangan yang menyediakan fasilitas repair kapal untuk sekitar 10.000 kapal yang beroperasi di Indonesia, itu pun hanya ada sedikit galangan yang bisa menampung kapal bermuatan antara 20.000-50.000 DWT (Dead Weight Tonage) apalagi untuk yang berkapasitas 80.000 DWT sehingga harus ke galangan di Singapura atau Vietnam. [2]

Sebelum dan setelah 7 tahun implementasi asas Cabotage:

Sebelum tahun 2005, bisnis pelayaran dan pengangkutan antar pulau berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, jumlah armada kapal berbendera Indonesia pada tahun 2005 hanya 6.041 kapal dengan kapasitas angkut 5,67 juta GT (gross ton).

Setelah 7 tahun implementasi asas cabotage, data terbaru Kementerian Perhubungan menyebutkan hingga posisi Februari 2014, jumlah kapal niaga nasional tercatat sebanyak 13.244 unit. Angka tersebut bertambah sebanyak 7.203 unit atau tumbuh sebesar 119% jika dibandingkan dengan posisi Mei 2005 saat kebijakan asas cabotage di berlakukan yang tercatat sebanyak 6.041 unit, dengan peningkatan kapasitas angkut mencapai 19,2 juta GT atau 238% dari tahun 2005. [4][5]

Dicari Mitra Lokal

Saat ini 80,54% saham perusahaan PT. Rig Tenders Indonesia Tbk dimiliki oleh Scomi asal Malaysia, sehingga perseroan perlu melakukan perubahan komposisi pemegang sahamnya demi pemenuhan terhadap pemberlakuan asas cabotage tersebut. [1]

PT Rig Tenders Indonesia Tbk (RIGS) sedang menjajaki sejumlah mitra lokal untuk memenuhi pemberlakuan asas cabotage di Indonesia.

#Cabotage adalah asas kedaulatan negara atas wilayah laut dan udaranya.  Di Indonesia, asas cabotage di laut mulai diterapkan seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional dan diperkuat dengan Undang-undang 17/2008 tentang Pelayaran. Pasal 8 UU Pelayaran  menegaskan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan pelayaran nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan awak berkewarganegaraan Indonesia. [4]

Related Article:

Pengenalan Dan Pelaksanaan Asas Cabotage Pelayaran Offshore Di Industri Migas Nasional, http://ngsuyasa.wordpress.com/2014/08/28/pengenalan-dan-pelaksanaan-asas-cabotage-pelayaran-offshore-di-industri-migas-nasional/ , posted on August 28, 2014.

Daftar Pustaka / Read More:

  1. RIGS akan partner dengan mitra lokal, posted on Sep 26, 2014 at britama.com, read on 2014/12/08 14:52
  2. Penerapan Asas Cabotage Kapal Migas Butuh Waktu, posted on Selasa, 11/01/2011 11:15 at http://industri.bisnis.com/read/20110111/98/14096/penerapan-asas-cabotage-kapal-migas-butuh-waktu , read on 2014/12/08 14:59
  3. Penyusunan Kembali Rancangan (Redesign) Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pelayaran, http://www.dekin.kkp.go.id/download_arsip.php?id=20130226114653224356470055790502260091851252 , read on 2014/12/08 15:08
  4. Semua Perusahaan Pelayaran Wajib Melaksanakan Asas Cabotage, http://cabotage.co/news/detail/99/Semua-perusahaan-pelayaran-wajib-melaksanakan-asas-cabotage , read on 2014/12/08 15:18.
  5. Mewujudkan Negara Maritim : Evaluasi Pelaksanaan Asas Cabotage Dalam Industri Pelayaran Nasional Menghadapi AEC 2015, posted on 14 March 2014 | 23:52, http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2014/03/14/mewujudkan-negara-maritim-evaluasi-pelaksanaan-asas-cabotage-dalam-industri-pelayaran-nasional-menghadapi-aec-2015-639439.html , read on 2014/12/08 15:24.

Target Lifting Migas 2015: “Perlu Dukungan Semua Pemangku Kepentingan”

$
0
0

Kegiatan produksi migas dilaksanakan melalui proses panjang yang menantang, baik dari aspek teknis maupun dari aspek hukum dan sosial.

Kegiatan pengembangan atau fase produksi migas dari aspek hukum dan sosial, [6]

  • Ditandai dengan keluarnya persetujuan rencana pengembangan lapangan atau plan of development pertama (POD I). POD I ini harus memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mempertimbangkan masukan dari SKK Migas. Sebelum persetujuan diberikan, Kementerian ESDM melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah.
  • Selanjutnya untuk POD Kedua dan seterusnya, persetujuan diberikan oleh Kepala SKK Migas.
  • Selain persetujuan POD dari Kementerian ESDM dan SKK Migas, kontraktor migas pada tahap produksi masih harus mendapatkan sejumlah izin dari pelbagai instansi lain, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  • Tidak itu saja, kontraktor juga harus mempersiapkan pembebasan lahan bagi pembangunan fasilitas produksi.

Semua pihak sudah seharusnya mendukung kegiatan produksi hulu migas.

SKKMigas Usulkan Target Lifting 2015 naik 3,3% dari APBNP 2014

Dalam rapat kerja (raker) September 2014 dengan Komisi VII DPR yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015, Menteri ESDM Ad Interim Chairul Tanjung mengusulkan lifting minyak mencapai 845 ribu barel per hari (bph). Target tersebut naik 3,3 persen dari proyeksi lifting minyak pada APBN Perubahan 2014, 818 ribu. Kenaikan tersebut didorong produksi proyek Blok Cepu yang bakal onstream pada 2015. [1]

DPR menetapkan target lifting minyak RAPBN 2015 sebesar 900 ribu bph

Dalam raker pihak DPR tidak merestui usul pemerintah 845 ribu bph tersebut. Menurut DPR, target tersebut bisa digenjot lebih besar dengan perhitungan tambahan Blok Cepu.

Karena itu, pada pertengahan September 2014, DPR menetapkan patokan target lifting minyak pada RAPBN 2015 sebesar 900 ribu bph. [1]

Di sisi lain, usulan lifting gas bumi disetujui pada angka 1,248 juta barel setara minyak per hari (boepd). Angka tersebut hanya naik sebesar 1,9 persen dibanding target lifting gas pada APBN Perubahan 2014 sebesar 1,224 juta boepd. [1]

Tabel-1: Target Lifting Migas RAPBN 2015

Target APBNP 2014 RAPBN 2015 Keterangan
Target Lifting Minyak 818 ribu bph 900 ribu bph naik 10 persen
Target Lifting Gas Bumi 1,224 juta boepd 1,248 juta boepd naik sebesar 1,9 persen

Sumber: [1], diolah kembali.

Catatan: Target jangka panjang produksi minyak sekitar 2,5 juta kiloliter di tahun 2020.

Realisasi Lifting Minyak 2014

SKK Migas memproyeksikan bahwa dari 132 kegiatan ekplorasi tahun ini, hanya 60% yang akan mencapai realisasi, sementara sisanya gagal. Sampai dengan bulan November 2014, sudah 50% yang terlaksana. Namun hingga akhir tahun tahun diproyeksi hanya mencapai 60%. Tidak terealisasinya kegiatan ekplorasi tahun ini dikarenakan berbagai aturan-aturan dan hambatan-hambatan seperti regulasi, perizinan, pajak dan hambatan-hambatan lainnya. Lambatnya kegiatan ekplorasi pada akhirnya juga akan berpengaruh terhadap realisasi target produksi minyak yang telah di tetapkan oleh pemerintah. [2]

Realisasi produksi minyak hingga Juli 2014 masih mencapai 788 ribu bph. Hingga Oktober 2014, produksi minyak kurang lebih mencapai 780.000 bph. Lifting minyak mentah sampai dengan 11 November 2014 baru mencapai 97,5 persen dari target APBNP 2014. Dalam APBNP 2014 angka lifting minyak dipatok sebesar 818 ribu barel per hari (bph). Tahun 2014, lifting minyak diproyeksi mencapai 804.000 bph atau menurun dari yang ditargetkan sebelumnya 818.000 bph. [2][5]

Realisasi Lifting Gas Bumi 2014

Dalam APBNP 2014 angka lifting gas bumi dipatok sebesar 1,224 juta barel setara minyak per hari (boepd). Realisasi produksi (lifting) gas bumi hingga Juli 2014 mencapai 1,255 juta boepd. Sampai dengan 11 November 2014 realisasi lifting gas bumi sudah mencapai 100 persen. [5]

Tabel-2: Target Lifting Migas & Realisasi 2014

Target APBNP 2014 Realisasi Keterangan
Target Lifting Minyak 818 ribu bph ·  Hingga Juli 2014: 788 ribu bph.·  Hingga Oktober 2014: 780.000 bph.

·  Hingga 11 November 2014 :  97,5 persen

97,5 persen
Target Lifting Gas Bumi 1,224 juta boepd ·  Hingga Juli 2014: 1,255 juta boepd.·  Hingga 11 November 2014: 100 persen 100 persen

Sumber: [2][5], diolah kembali.

Strategi Pencapaian Target Lifting 2015

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Naryanto Wagimin mengatakan, untuk mewujudkan tercapainya lifting minyak di tahun 2015, diperlukan sinergi antar kementerian. [2]

Sementara itu Ketua Umum Indonesia Petroleum Association (IPA), Lukman Mahfoedz mengatakan, bahwa untuk bisa mencapai produksi 2,5 juta KL di tahun 2020, perlu peningkatan eksplorasi dua hingga tiga kali lipat dari sekarang. Menurut Lukman, kepastian Investasi merupakan suatu hal mutlak jika pemerintah ingin mewujudkan ketahanan energi terutama dari sektor migas. [2]

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Johanes Widjonarko menyatakan lifting migas pada 2015 mendapatkan tambahan 34 ribu barel per hari. Dengan penambahan 34 ribu barel per hari tersebut, lifting tahun 2015 bisa mencapai kisaran 870 ribu barel per hari. Penambahan 34 ribu barel per hari ini berasal dari percepatan proyek-proyek yang memiliki sumbangan sebesar 15 ribu barel per hari. Sisanya merupakan hasil mitigasi lapangan yang bisa dikembangkan. Salah satunya akan disumbang oleh Lapangan Bukit Tua. [2] [3]

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Johanes Widjonarko menjelaskan, salah satu cara yang pasti dilakukan adalah dengan mempercepat realisasi rencana proyek migas yang ada di Tanah Air. Serta mempercepat proyek tahun 2016 dan dikerjakan pada tahun 2015 mendatang. [4]

Dari aspek teknis maupun aspek hukum dan sosial, SKK Migas dan industri berupaya menjaga kesinambungan Produksi Migas Nasional dan meningkatkan produksi dengan beberapa rencana aksi. Adapun langkah itu bisa dilakukan melalui,

  • Pertama, mencoba terus meningkatkan keandalan dan ketersediaan (availabilitas) peralatan dan fasilitas, optimasi kegiatan pemeliharaan, dan turn around (TAR);
  • Kedua, mendorong pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan dalam rencana kerja dan anggaran, terutama terkait dengan kegiatan pengeboran pengembangan, kaji ulang dan servis sumur;
  • Ketiga, peningkatan Emergency Response Plan (ERP) sehingga apabila terjadi gangguan operasi, dapat segera diatasi.
  • Upaya lainnya adalah terus meningkatkan percepatan proses persetujuan SKK Migas, mendorong percepatan proses persetujuan /perizinan dari institusi dan Kementerian terkait, serta mencari potensi tambahan baik dari lapangan yang sudah ada maupun dari lapangan baru. [6]

Penutup

Kegiatan produksi migas dilaksanakan melalui proses panjang yang menantang, baik dari aspek teknis maupun dari aspek hukum dan sosial.

Semua pihak sudah seharusnya mendukung kegiatan produksi hulu migas.

Poduksi migas meningkat, untuk kesinambungan produksi migas nasional  dan akhirnya tujuan negara untuk menyejahterakan rakyatnya juga bisa tercapai.

Mudah-mudahan target lifting 2015 bisa tercapai dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran RI.

Reference / Read more:

  1. Target Lifting Minyak 2015 Dipatok 900 Ribu BPH, posted on 15/09/14, 15:05, at http://www.jawapos.com/baca/artikel/7053/Target-Lifting-Minyak-2015-Dipatok-900-Ribu-BPH , read on 2014/12/08 18:22.
  2. Target lifting minyak tahun 2015 tak akan tercapai, by Pratama Guitarra – Selasa, 02 Desember 2014 | 17:45, http://nasional.kontan.co.id/news/target-listing-minyak-tahun-2015-tak-akan-tercapai , read on 2014/12/08 18:28.
  3. Lifting Migas 2015 Naik 34 Ribu Barel, posted on SENIN, 20 OKTOBER 2014 | 20:00, http://www.tempo.co/read/news/2014/10/20/090615878/Lifting-Migas-2015-Naik-34-Ribu-Barel , read on 2014/12/08 18:43.
  4. SKK Migas: Target Lifting APBN 2015 Capai 900.000 Bph, posted on September 17, 2014 @ 1:48 pm, http://energitoday.com/2014/09/17/skk-migas-target-lifting-apbn-2015-capai-900-000-bph/ , read on 2014/12/08 18:58.
  5. Target Lifting Gas Tercapai 100 Persen, posted on Friday, 14 November 2014, 14:00, http://www.republika.co.id/berita/koran/industri/14/11/14/nf0os919-target-lifting-gas-tercapai-100-persen , read on 2014/12/08 19:06.
  6. Menjaga Kesinambungan Produksi Migas Nasional, Bisnis Indonesia, page 12, Monday, 13 October 2014.

2014 in review

$
0
0

The WordPress.com stats helper monkeys prepared a 2014 annual report for this blog.

Here’s an excerpt:

Madison Square Garden can seat 20,000 people for a concert. This blog was viewed about 62,000 times in 2014. If it were a concert at Madison Square Garden, it would take about 3 sold-out performances for that many people to see it.

Click here to see the complete report.


THANK YOU, WISH HAPPY & PROSPEROUS NEW YEAR 2015 FOR YOU!!!

$
0
0

Dear Visitors/Readers & Family,

Thank you for your visit and valuable comments.

WISHING YOU AND YOUR FAMILY A VERY HAPPY & PROSPEROUS NEW YEAR 2015!!!

HappyNewYear

 

 

 

 

 

With Best Regards,

Mande & family


Viewing all 96 articles
Browse latest View live