Jaminan halal sudah menjadi kebutuhan yang mendasar bagi konsumen saat ini. Keadaan di lapangan dalam menentukan produk halal tidaklah mudah. Adanya UU JPH setidaknya menjadi landasan hukum tentang sistem informasi produk halal sebagai pedoman pelaku usaha dan masyarakat.
Apa Itu Sertifikat Halal?
Yang dimaksud Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 tahun. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi produksi produsen selama berlakunya sertifikat. Sedangkan untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.
Rangkuman UU JPH
Pada Kamis (25/09/2014), Rapat Paripurna DPR mengesahkan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Rangkuman UU JPH, sbb:
- semua organisasi sosial keagamaan yang memenuhi syarat bisa menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- LPH bertugas memeriksa pengajuan sertifikasi halal dari perusahaan.
- Setelah dinyatakan halal oleh LPH, sertifikasi diteruskan ke MUI untuk dikeluarkan fatwanya.
- Sertifikat halalpun secara administratif dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pemerintah memiliki waktu lima tahun untuk menerbitkan delapan peraturan pemerintah, dua peraturan menteri, dan peraturan pendukung lainnya. Ditargetkan, pada 2019, UU JPH bisa diterapkan dan sertifikat halal bersifat wajib.
Sambil menunggu aturan pendukung rampung serta LPH dan BPJPH dibentuk, prosedur sertifikasi halal berjalan seperti biasa alias ditangani MUI.
MUI memiliki kewenangan menetapkan standar pemeriksaan produk halal, memberikan akreditasi lembaga pemeriksa produk halal yang didirikan pemerintah dan masyarakat, memberikan sertifikasi auditor halal, serta menetapkan kehalalan suatu produk dengan fatwa halal.
Sanksi akan diberikan bagi perusahaan yang sudah memenuhi kriteria namun mengulur-ulur sertifikasi halal. Begitu pula dengan produsen yang memalsukan kehalalan produknya dan perusahaan yang tidak konsisten menjaga kehalalan produknya setelah disertifikasi.
Terkait dengan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia, mulai berlaku 5 tahun sejak UU ini disahkan, 25 September 2014. Sebelum aturan ini berlaku, jenis produk yang bersertifikat diatur secara bertahap dan akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
APJI Targetkan 100% pada 2015
Saat ini jumlah anggota Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia (APJI) yang telah tersertifikasi halal di bawah 50% dari total anggota 5.234 pengusaha.
Masih rendahnya kepemilikan sertifikat halal karena,
- Masih kurangnya sosialisasi, serta
- Masih kurangnya pemahaman pentingnya jaminan produk halal
“Kami terus mendorong para anggota untuk memiliki sertifikat halal, agar tidak kalah saing dengan perusahaan jasa boga dari negara tetangga lain yang saat ini telah banyak yang memiliki label halal,” papar Ketua Umum APJI Rahayu Setiowati saat Supplier gathering APJI Selasa (21/10/14).
Berbagai usaha yang dilakukan APJI terus mendorong para anggota untuk memiliki sertifikat halal, yakni:
- Terus melakukan sosialisasi,
- Berencana mewadahi para anggota APJI mengikuti sertifikasi halal secara kolektif.
Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia (APJI) menargetkan seluruh anggota penyedia jasa boga akan bersertifikat halal pada tahun 2015.
Tujuan pencapaian target sertifikasi halal pada 2015:
- Untuk mengimplementasikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal,
- Untuk menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015
Manfaat sertifikasi halal bagi anggota APJI:
- Agar tidak kalah saing dengan perusahaan jasa boga negara tetangga,
- Dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan jasa boga,
- Sertifikat halal yang diakui dan berlaku di negara lain / di kawasan ASEAN dapat meningkatkan daya jual hingga ekspor produk-produk makanan.
Tata Cara Sertifkasi Halal:
Untuk memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut:
- Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI.
- Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
- Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
- Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
Baca selengkapnya: Tata Cara Sertifikat Halal
Audit Halal
- Tata cara pemeriksaan (Audit) mulai dari manajemen, bahan-bahan baku, dll. Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup:
- Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem Jaminan Halal).
- Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, formula produksi serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
- Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/outlet.
- Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi.
- Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.
Sistem Pengawasan Sertifikat Halal:
- Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal
- Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
- Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.
AUDITOR HALAL INTERNAL (AHI)
Tugas seorang auditor halal internal tidaklah mudah, karena mereka bertugas untuk mengunjungi dan melihat langsung tempat proses produksi. Keterampilan mengumpulkan data-data yang menunjang dan pengungkapan kebenaran mutlak harus dimiliki oleh seorang auditor. Oleh karena itu dasarnya tak sembarang orang bisa menjadi auditor LPPOM MUI.
Setelah perusahaan mendapatkan sertifikat halal, bisanya tanggung jawab implementasi halal diserahkan kepada Auditor Halal Internal (AHI) perusahaan.
Pengertian Auditor Halal Internal (AHI)
Auditor Halal Internal (AHI) adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan yang bertugas sebagai pengelola seluruh fungsi dan aktivitas dalam menghasilkan produk halal dan diangkat melalui SK pengangkatan oleh pimpinan perusahaan.
Persyaratan AHI
Persyaratan sebagai Auditor Halal Internal adalah :
- Karyawan tetap perusahaan bersangkutan
- Seorang muslim yang mengerti dan menjalankan syariat Islam.
- Memahami bahan dan proses produksi secara keseluruhan, termasuk titik kritis keharamannya.
- Terlibat dalam proses produksi
- Diangkat melalui surat keputusan pimpinan perusahaan dan diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan proses produksi halal
Tugas dan Wewenang AHI
Tugas AHÍ adalah sebagai berikut :
- Menyusun manual Sistem Jaminan Halal di perusahaan secara tertulis.
- Melaksanakan sistem jaminan halal di perusahaan.
- Membuat laporan pelaksanaan sistem jaminan halal di perusahaan.
- Melakukan komunikasi dengan pihak LPPOM MUI .
- Dalam pembuatan produk baru, AHI akan memilih bahan yang telah tertulis pada daftar bahan yang telah diketahui oleh LPPOM MUI. Jika harus menggunakan bahan diluar daftar bahan tersebut maka AHI akan memilih bahan yang sudah bersertifikat halal atau mengkonsultasikan rencana penggunaannya kepada LPPOM MUI.
- Melakukan proses produksi yang bersih dan bebas dari bahan haram dan najis.
- Menjalankan kegiatan produksi sesuai dengan daftar formulasi bahan yang telah disetujui oleh AHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
- Memisahkan bahan untuk produksi dengan yang non produksi.
- Melaksanakan pembelian bahan yang sesuai dengan daftar bahan yang telah disetujui AHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
- Mencatat semua transaksi pembelian dan menyimpan bukti-bukti pembelian lengkap dengan merk serta kodenya.
- Melakukan penyimpanan bahan dan produk yang dapat menjamin bebas dari kontaminasi segala sesuatu yang haram dan najis.
- Melaksanakan penyimpanan bahan dan produk sesuai dengan daftar bahan dan produk yang telah disetujui oleh auditor halal internal dan diketahui oleh LPPOM MUI.
- Memastikan produk halal perusahaan terdistribusi dengan baik yaitu tidak terkontaminasi silang dengan produk lain yang diragukan kehalalannya.
- Memastikan produk halal perusahaan terpisah dengan tegas jika dalam pemajangan (display) produk berdekatan dengan produk yang diragukan kehalalannya
INFORMASI LEBIH LANJUT:
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi:
Sekretariat LPPOM MUI
Gedung Majelis Ulama Indonesia
Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat
Phone No. + 62 21 3918890
Fax. No. +62 21 3918915
Atau
Kampus IPB Barangsiang
Jl. Raya Pajajaran Bogor 16144
Phone No. +62 251 8358748
Fax. No. +62 251 8358747
Email : sekretariatlppom@halalmui.org
Pusat Pelatihan & Informasi Halal
Komplek Tanah Baru Indah
Jl. Pangeran Assoghiri Kav. 93 Blok C 1-2 Bogor Utara
Phone No. +62 251 8662931 / +62 251 8656279
Fax. No. +62 251 8656250
Email : info@halalmui.org
Daftar Pustaka:
- Nenden Sekar A., “Sertifikasi Halal: APJI targetkan 100% pada 2015”, Bisnis Indonesia, hal. 27, Rabu 22 Okt 2014.
- Fitria Rahmadianti , “Inilah Rangkuman Hasil Pengesahan UU Jaminan Produk Halal,” http://food.detik.com/ , Diakses pada 24 Okt 2014.
- UU Jaminan Produk Halal Berikan Kepastian Hukum Bagi Konsumen, http://www.hukumonline.com/ , Diakses pada 24 Okt 2014.
- UU Jaminan Produk Halal Perluas Peran MUI, http://www.jpnn.com/read/2014/09/25/260018/UU-Jaminan-Produk-Halal-Perluas-Peran-MUI-#, Diakses pada 24 Okt 2014.
- Tata Cara Sertifikat Halal, http://food.detik.com/static/2 , Diakses pada 24 Okt 2014.
- AUDITOR HALAL INTERNAL (AHI), http://halalkaltim.blogspot.com/2014/01/auditor-halal-internal-ahi.html , Diakses pada 24 Okt 2014.
- Peran Penting Auditor Halal Internal, http://food.detik.com/read/2011/05/04/183713/1632654/901/peran-penting-auditor-halal-internal, Diakses pada 24 Okt 2014.
