Sejarah Singkat ?
SKK Migas memiliki fungsi mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh KKKS.
Untuk menjalankan fungsi terkait usaha hulu minyak dan gas bumi tersebut, terutama mengenai pengawasan operasional di lapangan yang terbagi atas penemuan cadangan (finding), pengembangan lapangan (development) dan produksi (lifting), SKK Migas memerlukan suatu sistem yang memadai.
Oleh karena itu, SKK Migas mengembangkan sistem informasi untuk menunjang integrasi dan pengelolaan data terkait kegiatan operasional KKKS, yaitu Sistem Operasi Terpadu (SOT).
Implementasi SOT meliputi, a.l.:
- Production Monitoring (PM)
- POD (Plan of Development);
- EP (Exploration and Production) Management;
- WP&B (Work Program and Budget) seluruh KKKS;
- AFE (Authorization For Expendeture) seluruh KKKS;
- Procurement and Monitoring;
- Project Management;
- Asset Management;
- Drilling;
- SKMIGAS HCA (Hydrocarbon Accounting);
- Vessel Tracking;
- Manajemen Kontrak (PSC);
- Manajemen Risiko dan Perpajakan (ERM = Enterprise Risk Management);
- FQR (Financial Quarterly Report);
- Sumber Daya Manusia KKKS
- CCTV
Apa itu FQA & SOT-PM ?
SOT merupakan sistem dengan arsitektur yang dirancang untuk :
Pengintegrasian pengelolaan & pengolahan data informasi, proses pelaporan dan informasi data dari KKKS yang dilakukan secara terotomatisasi
Sistem Operasi Terpadu (SOT) adalah meliputi hardware software dan sistem tata kelola operasi produksi hulu migas.
SOT tahap awal diimplementasi oleh SKK Migas untuk production monitoring.
SOT menerapkan PRODML Energetics yaitu family XML khusus dikembangkan utk pelaporan operasi produksi lifting hulu migas.
KKKS yg sudah berproduksi wajib menerapkan SOT untuk transparansi dan akuntabilitas.
Adapun untuk mewujudkan “reasonable assurance” pada “assersi kuantitas” maka KKKS perlu menerapkan suatu Sistem Manajemen Asersi Arus Minyak dan Gas Bumi yang biasa disebut dengan “Flow Quantity Assurance (FQA)”.
Apa tujuan implementasi FQA ?
Penerapan Sistem Operasi Terpadu (SOT)-PM & Flow Quantity Assurance (FQA) di KKKS adalah agar tercapainya suatu mekanisme kepastian kuantitas yang memadai untuk pengendalian maupun pemeriksaan kegiatan eksploitasi hulu minyak dan gas bumi berbasis laporan operasi produksi agar amanat konstitusi UUD 1945 Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 Ayat 3 – dapat dicapai secara sistematis.
Sistem Manajemen Pemastian Aliran Minyak & Gas adalah untuk mewujudkan operasi produksi Hulu Migas yang Transparan, Akuntabel, Auditable, Excellent serta menghindari Unaccounted Quantity.
Referensi Hukum & Teknis
- Panduan Pemeriksaan dan Penilaian Akuntabilitas Operasi Produksi Hulu Migas, Direktorat Penelitian dan Pengembangan – KPK
- Surat Keputusan SKMIGAS Nomor: KEP-0009./SKO0000/2013/S0 Tentang Pedoman Tata Kerja Sistem Operasi Terpadu (SOT)
- Surat Keputusan SKMIGAS Nomor: KEP-0008./SKO0000/2013/S0 Tentang Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama
- Pedoman Umum Pelaksanaan Operasi Produksi dan Pelaporan Arus Minyak dan Gas Bumi (PUPO P2AM)
- ISO 15926 – Industrial automation systems and integration & PRODML Energistics
- API Standard 2540 – Manual of Petroleoum Measurement Standards, API 2545, etc.
- ASTM : D.1085, D.1250, D.1298 , etc.
- Dokumen lain yang relevan
Definisi
Transparansi data migas adalah tersedianya seluruh informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mengambil keputusan, sesuai dengan kapasitasnya. Setelah informasi tersebut tersedia lengkap dan utuh, akses informasi secara online dan kontinyu dari antara Pemerintah dan Operator Asset Migas (pelaku bisnis hulu migas) perlu dipastikan bebas dari hambatan.
Akuntabilitas data migas perlu dipahami sebagai tingkat integritas informasi/data, sehingga memiliki tingkat kepercayaan yang memadai guna memastikan stakeholder mengambil keputusan berdasarkan informasi/data yang benar.
Bagaimana cara memulai setup FQA ?
Untuk mulai implementasi flow quantity assurance dapat diawali dengan melakukan “Gap Assessment/Gap Analisa” dan membuat “Action Log”.
Dilanjutkan dengan a.l. :
- Membuat dokumen PFM
- Mengembangkan Governance / dokumentasi sistem tata kelola / dokumentasi sistem manajemen assersi alir – yang terdiri : policy/kebijakan, pedoman, prosedur (SOP/WI), RACI, authority delegation, Etc.),
- Menyediakan infrastruktur IT – (hardware /software, repository system/database)
- Menyediakan alat ukur (Field Instrument & Alat2 untuk Analisa Laboratorium),
- Menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sesuai,
- Dsb sesuai gap assessmen / analisa gap & action log.
Scope implementasi FQA ?
Kegiatan eksploitasi hulu migas pada dasarnya adalah aktifitas untuk mengalirkan dan mengondisikan kuantitas material hidrokarbon dari reservoir ke CTP.
Oleh karena itu, kuantitas yang ingin dijaga kepastiannya adalah kuantitas material yang dapat dimonetisasi.
Selain itu, material yang dapat dipastikan kuantitasnya hanya kuantitas material yang berada di dalam sistem alir saja.
Apa itu “Product Flow Model (PFM)” ?
Seperti diketahui di awal implementasi sistem manajemen
- QMS ISO9001 dilakukan pembuatan Business Process Model & Risk Management,
- OHSAS18001 diawali pembuatan HIRA,
- EMS ISO14001 diawali pembuatan aspect impact
Maka diawal implementasi flow quantity assurance Anda perlu membuat “Product Flow Model (PFM)”.
- PFM dibuat mengikuti standard ISO 15926 & PRODML Energetics.
- PFM terdiri flow model diagram & tabel kuantifier (metadata/model parameter)
- PFM disusun sesuai asset KKKS, business process dan mapping laporan produksi (Routine Production Statement / RPS).
Checklist FQA ?
Penilaian tingkat implementasi quantity assurance ini diperiksa dengan “Capability Maturity Model Integration (CMMI)” yang diadopsi dari Carnegie Mellon Univ. yakni terdiri 5 maturity level. Adapun checklist FQA ini terdiri 71 butir assurance control.